UU Pers, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah dasar hukum yang mengatur kemerdekaan pers di Indonesia, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers. Bagi praktisi humas, memahami undang-undang ini penting karena menentukan apa yang bisa Anda minta kepada media, apa yang tidak, dan jalur apa yang tersedia ketika terjadi sengketa pemberitaan.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk penanganan kasus tertentu, konsultasikan dengan penasihat hukum Anda.
Prinsip Dasar yang Perlu Dipahami Humas
- Kemerdekaan pers dijamin. Redaksi berwenang menentukan apa yang layak diberitakan, dan itu bukan sesuatu yang bisa dipesan.
- Pers punya kewajiban. Di sisi lain, pers terikat kewajiban memberitakan secara berimbang dan menghormati hak jawab.
- Ada jalur penyelesaian. Sengketa pemberitaan punya mekanisme tersendiri, tidak harus langsung ke jalur hukum.
Kode Etik Jurnalistik dan Implikasinya
Kode Etik Jurnalistik memuat prinsip yang berdampak langsung pada cara Anda bekerja dengan media:
| Prinsip | Artinya bagi Humas |
|---|---|
| Independensi | Jurnalis tidak boleh menerima imbalan yang memengaruhi pemberitaan |
| Uji informasi | Jurnalis akan memverifikasi klaim Anda, jadi siapkan bukti |
| Berimbang | Media akan mencari pihak lain untuk dimintai tanggapan |
| Tidak beritikad buruk | Anda bisa mempersoalkan berita yang sengaja merugikan |
| Menghormati narasumber | Kesepakatan seperti embargo perlu disepakati sejak awal |
| Ralat dan permintaan maaf | Media wajib mencabut atau meralat berita yang keliru |
Pemisahan Berita dan Iklan
Materi berbayar seperti advertorial harus dapat dibedakan dari isi redaksi. Karena itu, permintaan agar konten berbayar tampil tanpa label bukan hanya berisiko bagi media, tetapi juga merusak kepercayaan pembaca terhadap brand Anda. Pilih format yang tepat sejak awal: siaran pers untuk berita, advertorial untuk promosi berbayar.
Praktik yang Sebaiknya Dihindari
- Menawarkan imbalan agar berita dimuat atau agar berita negatif tidak tayang.
- Meminta jurnalis mengirimkan naskah untuk disetujui sebelum terbit, kecuali untuk verifikasi kutipan.
- Menekan redaksi melalui pemasang iklan.
- Mengancam jalur hukum sebagai respons pertama atas pemberitaan kritis.
Selain berisiko, praktik seperti ini merusak hubungan jangka panjang yang justru menjadi aset terbesar seorang praktisi humas.
Jika Pemberitaan Dinilai Keliru
- Kumpulkan bukti berupa data dan dokumen yang menunjukkan fakta sebenarnya.
- Hubungi jurnalis atau redaksi secara langsung dan sopan, sebutkan bagian mana yang keliru.
- Ajukan hak jawab bila koreksi tidak ditanggapi.
- Bawa ke Dewan Pers bila sengketa tidak selesai di tingkat redaksi.
- Pertimbangkan jalur hukum sebagai langkah terakhir, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum.
Urutan ini penting. Melompat langsung ke jalur hukum sering memperbesar masalah, karena berpotensi menarik perhatian media lain pada isu yang semula kecil.
Membedakan Media dan Situs Berita
Tidak semua situs yang memuat berita tunduk pada mekanisme sengketa pers. Perusahaan pers umumnya berbadan hukum Indonesia dan dapat diverifikasi statusnya melalui Dewan Pers. Sebelum mengajukan keberatan, periksa dulu status medianya, karena jalur penyelesaiannya bisa berbeda. Hal ini juga perlu Anda pertimbangkan ketika memilih media untuk distribusi siaran pers.
FAQ
Apa itu UU Pers?
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur kemerdekaan pers, kewajiban pers, hak jawab, hak koreksi, dan keberadaan Dewan Pers.
Apakah perusahaan bisa meminta berita dihapus?
Permintaan dapat diajukan, tetapi keputusan ada pada redaksi. Untuk berita yang keliru, jalur yang lazim adalah koreksi atau hak jawab, bukan penghapusan.
Apakah humas boleh memberi hadiah kepada jurnalis?
Pemberian yang berpotensi memengaruhi pemberitaan bertentangan dengan prinsip independensi. Sebaiknya hindari, dan fokuskan hubungan pada kualitas informasi yang Anda sediakan.
Apa yang dimaksud berimbang dalam pemberitaan?
Media memberi kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan tanggapan. Karena itu, siapkan juru bicara yang responsif agar sisi Anda terwakili.
Ke mana mengadu bila sengketa tidak selesai?
Dewan Pers menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Jalur ini umumnya lebih cepat dan lebih murah dibanding proses hukum.
Kesimpulan
Memahami UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik membuat pekerjaan humas lebih efektif sekaligus lebih aman. Hormati kewenangan redaksi, siapkan informasi yang bisa diverifikasi, gunakan mekanisme koreksi dan hak jawab ketika ada kekeliruan, dan tempatkan jalur hukum sebagai pilihan terakhir setelah berkonsultasi dengan ahli.
Artikel terkait:
- 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik : Panduan Lengkap
- Apa Itu Advertorial? Pengertian, Ciri, dan Contohnya
- Panduan Lengkap Pedoman Etika Jurnalistik
Ingin Press Release Anda Benar-Benar Tayang di Media?
Menyusun naskah yang layak berita baru separuh pekerjaan. Separuh lainnya adalah memastikan rilis itu sampai ke redaksi yang tepat dan benar-benar dipublikasikan. Di sinilah jasa press release Akudigital bisa membantu.
- Penulisan naskah bergaya jurnalistik oleh tim yang terbiasa menulis untuk redaksi media.
- Pemilihan media yang relevan dengan industri dan target audiens Anda.
- Distribusi ke jaringan media online nasional, tanpa perlu menghubungi redaksi satu per satu.
- Laporan tautan berita yang tayang, sehingga hasilnya bisa Anda ukur.
Belum yakin momen bisnis Anda layak diberitakan? Ceritakan dulu rencananya, dan tim kami bantu mencarikan sudut beritanya.
Konsultasi Gratis via WhatsApp | Lihat layanan jasa press release Akudigital
