Press release sertifikasi halal adalah siaran pers yang mengumumkan bahwa produk, restoran, atau fasilitas produksi perusahaan telah memperoleh sertifikat halal. Momen ini bernilai berita karena menyangkut kepastian bagi konsumen muslim dan menandai kesiapan perusahaan memenuhi ketentuan yang berlaku. Kuncinya adalah menyampaikan informasi secara akurat: nomor sertifikat, cakupan produk, dan masa berlakunya.
Dasar Ketentuan di Indonesia
Jaminan produk halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan pelaksanaannya. Penyelenggaraan sertifikasi dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama, dengan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal dan penetapan kehalalan oleh Majelis Ulama Indonesia. Kewajiban sertifikasi diberlakukan bertahap menurut kategori produk, sehingga tenggat setiap kategori dapat berbeda. Pastikan Anda mengonfirmasi status dan tenggat terbaru melalui kanal resmi BPJPH sebelum menerbitkan pengumuman.
Mengapa Layak Diberitakan
- Memberi kepastian bagi konsumen yang menjadikan status halal sebagai pertimbangan utama.
- Membuka akses pasar, termasuk ritel modern dan mitra distribusi yang mensyaratkannya.
- Mendukung peluang ekspor ke negara dengan permintaan produk halal.
- Menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
- Relevan bagi media daerah, terutama untuk UMKM yang baru bersertifikat.
Informasi yang Wajib Akurat
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Nomor sertifikat | Sesuai dokumen resmi yang diterbitkan |
| Nama produk | Persis seperti tercantum dalam sertifikat |
| Cakupan | Produk atau varian mana saja yang tercakup |
| Fasilitas produksi | Lokasi yang termasuk dalam sertifikasi |
| Masa berlaku | Tanggal berlaku dan berakhirnya |
| Penerbit | Lembaga yang menerbitkan sertifikat |
Kesalahan paling berisiko adalah menyebut seluruh produk bersertifikat padahal sertifikasi hanya mencakup sebagian varian.
Contoh Press Release Sertifikasi Halal
Keripik Sambara Kantongi Sertifikat Halal untuk Seluruh Lini Produk, Siap Masuk Ritel Modern Nasional
Garut, 1 November 2026 – Keripik Sambara memperoleh sertifikat halal untuk seluruh lini produknya, mencakup empat varian keripik singkong yang diproduksi di fasilitas produksi perusahaan di Garut. Sertifikat berlaku hingga November 2030.
Proses sertifikasi berlangsung sekitar empat bulan, meliputi pemeriksaan bahan baku, alur produksi, dan penyiapan sistem jaminan produk halal internal. Perusahaan juga menunjuk penyelia halal yang bertanggung jawab memastikan kepatuhan sehari-hari.
“Sebagian mitra ritel mensyaratkan sertifikat halal sebelum menerima produk. Setelah ini, jangkauan distribusi kami bisa jauh lebih luas,” ujar Wulan Sari, pemilik Keripik Sambara.
Logo halal akan mulai tercantum pada kemasan produksi November 2026 dan seterusnya.
Kontak: Wulan Sari | 0812-5656-7878 | halo@keripiksambara.id
Nama dan data pada contoh di atas fiktif dan hanya ilustrasi.
Sudut Berita yang Bisa Dikembangkan
- Proses dan tantangannya, terutama bagi UMKM yang baru pertama kali mengurus.
- Dampak pada distribusi, misalnya akses ke ritel modern atau pasar ekspor.
- Perubahan proses produksi yang dilakukan agar memenuhi persyaratan.
- Pendampingan mitra, bila perusahaan besar membantu pemasoknya bersertifikat.
- Kesiapan menghadapi tenggat kewajiban sertifikasi pada kategori produk tertentu.
Hal yang Perlu Dihindari
- Mengumumkan sebelum sertifikat benar-benar terbit.
- Menyebut cakupan lebih luas daripada yang tercantum di sertifikat.
- Menggunakan logo halal sebelum berhak memakainya.
- Membandingkan status halal produk Anda dengan produk pesaing.
- Menyinggung isu keagamaan di luar konteks sertifikasi.
- Lupa memperbarui informasi ketika masa berlaku sertifikat berakhir.
Media yang Perlu Dituju
- Media daerah tempat usaha berada.
- Media bisnis dan rubrik UMKM.
- Media industri makanan dan minuman.
- Media dengan rubrik ekonomi syariah.
- Kanal sendiri dan mitra distribusi.
FAQ
Apakah sertifikasi halal layak dijadikan press release?
Layak, terutama bila mencakup seluruh lini produk, membuka akses pasar baru, atau menjadi yang pertama di kategori tertentu di daerah tersebut.
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal di Indonesia?
Sertifikat diterbitkan BPJPH, setelah pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal dan penetapan kehalalan oleh MUI.
Apakah semua produk wajib bersertifikat halal?
Kewajiban diberlakukan bertahap menurut kategori produk, dengan tenggat yang berbeda-beda. Konfirmasikan status kategori produk Anda melalui kanal resmi BPJPH.
Bolehkah mencantumkan nomor sertifikat dalam rilis?
Boleh, dan justru disarankan karena memudahkan verifikasi oleh media maupun konsumen.
Apa yang terjadi bila masa berlaku sertifikat habis?
Perusahaan perlu memperpanjang sesuai ketentuan. Pastikan materi promosi dan kemasan tetap mencerminkan status yang berlaku saat itu.
Kesimpulan
Press release sertifikasi halal bernilai karena memberi kepastian kepada konsumen dan membuka akses pasar. Sampaikan nomor sertifikat, cakupan produk, dan masa berlakunya secara akurat, kembangkan sudut berita dari proses atau dampaknya, dan pastikan seluruh klaim sesuai dokumen resmi yang Anda terima.
Ingin Press Release Anda Benar-Benar Tayang di Media?
Menyusun naskah yang layak berita baru separuh pekerjaan. Separuh lainnya adalah memastikan rilis itu sampai ke redaksi yang tepat dan benar-benar dipublikasikan. Di sinilah jasa press release Akudigital bisa membantu.
- Penulisan naskah bergaya jurnalistik oleh tim yang terbiasa menulis untuk redaksi media.
- Pemilihan media yang relevan dengan industri dan target audiens Anda.
- Distribusi ke jaringan media online nasional, tanpa perlu menghubungi redaksi satu per satu.
- Laporan tautan berita yang tayang, sehingga hasilnya bisa Anda ukur.
Belum yakin momen bisnis Anda layak diberitakan? Ceritakan dulu rencananya, dan tim kami bantu mencarikan sudut beritanya.
Konsultasi Gratis via WhatsApp | Lihat layanan jasa press release Akudigital
