BEI Resmi Hapus Batas Harga Saham Rp50, Kini Bisa Sampai Rp1

Grafik pergerakan harga saham di layar monitor

Bursa Efek Indonesia resmi menghapus batas harga saham terendah Rp50 mulai perdagangan hari ini, Senin 28 September 2026. Dengan aturan baru ini, saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dapat diperdagangkan hingga harga terendah Rp1 per lembar.

Penghapusan batas ini diikuti penyesuaian ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). Ketentuannya diatur melalui dua Surat Keputusan Direksi BEI yang diterbitkan pada 21 September 2026.

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan rekomendasi atau nasihat investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.

Apa yang Berubah

Selama bertahun-tahun, Rp50 menjadi lantai harga di pasar reguler. Saham yang tertahan di level itu dikenal pelaku pasar dengan sebutan saham “gocap”. Ketika tekanan jual terus berlangsung, harganya tidak bisa turun lagi karena sudah menyentuh batas minimum.

Kondisi tersebut menciptakan masalah tersendiri. Sebagian investor kesulitan menjual sahamnya karena tidak ada pembeli yang bersedia membeli di harga Rp50, sementara harga tidak boleh bergerak lebih rendah.

Dengan batas baru Rp1, saham yang sebelumnya tertahan di Rp50 kini dapat bergerak ke Rp49, Rp48, dan seterusnya, mengikuti keseimbangan permintaan dan penawaran.

Alasan di Balik Kebijakan

BEI menyebut perubahan ini bertujuan memperluas rentang perdagangan, meningkatkan kualitas price discovery, mendorong likuiditas, serta memberi fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolionya.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut langkah ini diambil untuk memberi akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik.

Singkatnya, harga dibiarkan mencari titik temunya sendiri, bukan ditahan secara mekanis di angka tertentu.

Ketentuan ARA dan ARB Selama Masa Transisi

BEI membagi penerapannya menjadi dua periode. Periode pertama berlangsung dari 28 September sampai 31 Desember 2026, dengan ARB yang masih bersifat asimetris.

Rentang Harga ARA ARB
Rp1 – Rp10 Rp1 Rp1
Di atas Rp10 – Rp200 35% 15%
Di atas Rp200 – Rp5.000 25% 15%
Di atas Rp5.000 20% 15%

Perhatikan rentang paling bawah. Untuk saham berharga Rp1 sampai Rp10, batasnya bukan persentase melainkan nominal Rp1. Ini masuk akal secara teknis, karena penerapan persentase pada harga sekecil itu tidak lagi bermakna.

Ketentuan Mulai 1 Januari 2027

Memasuki 2027, ARB kembali simetris dengan ARA sesuai rentang harganya masing-masing.

Rentang Harga ARA ARB
Rp1 – Rp10 Rp1 Rp1
Rp11 – Rp200 35% 35%
Di atas Rp200 – Rp5.000 25% 25%
Di atas Rp5.000 20% 20%

Perubahan terbesar ada pada rentang Rp11 sampai Rp200. Batas penurunan hariannya melebar dari 15 persen menjadi 35 persen. Artinya, sejak awal 2027, rentang pergerakan harian saham berharga rendah akan jauh lebih lebar dibanding saat ini.

Penyesuaian untuk DINFRA

BEI juga menyesuaikan ketentuan bagi Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA). Sebelumnya, DINFRA dengan harga di atas Rp50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10 persen.

Dengan aturan baru, DINFRA pada rentang Rp1 sampai Rp10 memakai batas ARA dan ARB sebesar Rp1, sedangkan untuk harga di atas Rp10 batasnya tetap 10 persen.

Yang Perlu Dipahami dengan Benar

Ada beberapa salah paham yang perlu diluruskan sejak awal.

Saham Rp50 tidak langsung jatuh ke Rp1

Penghapusan lantai harga bukan berarti saham bisa anjlok dalam satu sesi. Mekanisme auto rejection tetap membatasi pergerakan harian. Penurunan menuju level yang lebih rendah, bila memang terjadi, berlangsung bertahap sesuai batas yang berlaku.

Aturan ini tidak mengubah fundamental perusahaan

Kebijakan ini bersifat teknis dan menyangkut mekanisme pembentukan harga. Kondisi keuangan dan prospek usaha emiten tidak berubah karenanya.

Ruang turun terbuka, ruang naik juga

Saham yang selama ini tertahan di Rp50 kini punya ruang bergerak ke dua arah. Yang berubah adalah lebarnya rentang, bukan arahnya.

Implikasi bagi Emiten dan Tim Komunikasi

Bagi perusahaan tercatat, terutama yang sahamnya berada di kisaran harga rendah, kebijakan ini membawa konsekuensi komunikasi yang perlu diantisipasi.

  • Pergerakan harga akan lebih diperhatikan. Saham yang sebelumnya “diam” di Rp50 kini bisa bergerak, dan pergerakan itu berpotensi menjadi bahan pemberitaan.
  • Pertanyaan dari investor ritel meningkat. Siapkan tim yang dapat menjawab pertanyaan mengenai kondisi perusahaan melalui kanal resmi.
  • Kewajiban keterbukaan informasi tetap berlaku. Informasi material harus disampaikan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku, bukan lewat kanal tidak resmi.
  • Spekulasi lebih mudah berkembang ketika perusahaan jarang berkomunikasi. Keterbukaan yang konsisten membantu mengurangi ruang bagi informasi keliru.

Untuk emiten, koordinasikan setiap materi komunikasi dengan Corporate Secretary dan bagian kepatuhan, karena penyampaian informasi material tunduk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

Bagi Investor Ritel

Beberapa hal yang perlu dipahami sebelum mengambil keputusan:

  1. Pahami batas ARA dan ARB yang berlaku untuk rentang harga saham yang Anda miliki.
  2. Perhatikan perubahan per 1 Januari 2027, terutama pelebaran ARB untuk saham berharga rendah.
  3. Baca ketentuan resminya melalui pengumuman dan Surat Keputusan Direksi BEI, bukan hanya dari ringkasan di media sosial.
  4. Ingat bahwa harga rendah tidak sama dengan murah. Nilai sebuah saham ditentukan kondisi perusahaannya, bukan angka nominalnya.
  5. Konsultasikan dengan pihak yang berizin bila membutuhkan pertimbangan investasi yang sesuai kondisi Anda.

FAQ

Kapan aturan saham Rp1 mulai berlaku?

Mulai perdagangan Senin, 28 September 2026, di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Apakah saham gocap langsung turun ke Rp1?

Tidak. Mekanisme auto rejection tetap membatasi pergerakan harga harian, sehingga penurunan berlangsung bertahap.

Berapa batas ARB saat ini?

Sampai 31 Desember 2026, ARB sebesar 15 persen untuk saham di atas Rp10, dan Rp1 untuk saham pada rentang Rp1 sampai Rp10.

Apa yang berubah pada 2027?

ARB kembali simetris dengan ARA. Saham Rp11 sampai Rp200, misalnya, memiliki ARA dan ARB sama-sama 35 persen.

Apakah aturan ini berlaku untuk pasar negosiasi?

Ketentuan yang diumumkan mencakup Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Untuk ketentuan pasar lain, periksa Surat Keputusan Direksi BEI yang berlaku.

Di mana ketentuan resminya bisa dibaca?

Melalui pengumuman resmi BEI dan dua Surat Keputusan Direksi yang diterbitkan pada 21 September 2026.

Sumber

  • ANTARA News, BEI: Harga saham terendah Rp1 berlaku efektif mulai 28 September 2026.
  • Suara.com, Aturan Saham Rp1 Diterapkan per 28 September 2026.

Ingin Brand Anda Disebut ChatGPT, Gemini, dan Claude?

Ketika investor, calon pelanggan, atau mitra mencari informasi tentang perusahaan Anda, sebagian besar kini tidak lagi mengetik di mesin pencari. Mereka bertanya langsung ke asisten AI.

ChatGPT, Gemini, dan Claude menyusun jawabannya dari sumber kredibel di internet, dan pemberitaan media adalah salah satu sumber yang paling diperhitungkan. Semakin sering nama brand Anda disebut di media tepercaya, semakin besar peluang perusahaan Anda ikut muncul ketika seseorang bertanya tentang industri atau produk seperti milik Anda.

Di sinilah jasa press release Akudigital bekerja:

  • Penulisan naskah bergaya jurnalistik yang layak dimuat redaksi, bukan naskah promosi yang langsung ditolak.
  • Distribusi ke media nasional dan daerah yang benar-benar dibaca dan diindeks mesin pencari.
  • Penyebutan brand yang konsisten di banyak sumber, yaitu sinyal yang dipakai mesin AI untuk mengenali entitas Anda.
  • Laporan liputan berisi tautan berita yang tayang, sehingga hasilnya terukur.

Belum yakin momen bisnis Anda cukup bernilai berita? Ceritakan dulu rencananya, tim kami bantu menentukan sudut yang paling mungkin dimuat media.

Konsultasi Gratis via WhatsApp  |  Lihat layanan jasa press release Akudigital